Ahli Hukum Sebut Habib Rizieq-Firza Husein Bisa Dipidana
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Efendi Saragih, menyatakan bukti percakapan bermuatan pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein memenuhi unsur pidana.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Efendi Saragih, menyatakan bukti percakapan bermuatan pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein memenuhi unsur pidana.
Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera yang juga Penanggung Jawab Tim Advokasi pemimpin FPI Rizieq Syihab
Saksi ahli pidana umum Effendi Saragih menyatakan kasus penyebaran percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab memenuhi unsur pidana.